BORNEONEWS Kasongan - Sebanyak 4 warga diamankan oleh pihak Satreskrim Polres Katingan. Mereka diduga melakukan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit di kebun milik perusahaan, yakni PT KDP (Karya Dewi Putra) di Blok V 41 Avdeling KKD 3 Kecamatan Katingan Tengah.
Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kanit Pidum Satreskrim, Ipda Jonika, Kamis, 20 Juni 2024 mengatakan dalam kasus yang berhasil diungkap pada Rabu (29/5/2024) itu telah berhasil diamankan empat orang laki-laki berinisial DS (25), P (38), AA (22) dan H (36).
“Pihak Chief Securty PT KDP sebelumnya mendapatkan laporan bahwa ada dua orang yang tidak dikenal memasuki kebun melalui pintu masuk pos D dengan menggunakan sepeda motor dan membawa eggrek sawit " ujarnya.
Lantas Chief memerintahkan Dandru Security untuk melakukan pencarian, dan tidak lama kemudian terlihat dua orang yang tidak dikenal tersebut sedang melakukan aktivitas panen di Blok V 41 Avdeling KKD 3.
"Sehingga atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp 4.164.924,”jelas Kanit Pidum.
--page
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka akan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (ABDUL GOFUR/R)









