PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ulah seorang oknum ASN di lingkungan Pemko Palangka Raya yang diduga terlibat dalam skandal membawa selingkuhan ke sebuah wisma dan belum membayar biaya sewa kamar, dinilai melanggar kode etik ASN.

Hal ini disampaikan Staf Ahli Wali Kota Palangka Raya, Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Alman P Pakpahan.

Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut jelas melanggar Kode Etik ASN yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Alman menyatakan, jika benar adanya, Pemko akan mengambil tindakan tegas dan memberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku terhadap oknum ASN tersebut.

Kejadian ini telah menimbulkan kehebohan di kalangan masyarakat dan menjadi perbincangan hangat di berbagai media sosial.

--page


Pemko akan melakukan proses hukum yang adil dan tegas terhadap oknum ASN yang terlibat dalam skandal ini. Perilaku tidak etis seperti ini, tambah dia, tentu tidak bisa ditoleransi dalam lingkungan ASN dan berpotensi merusak citra pelayan publik. (HENDRI/Y)