BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah, Dr. Undang Mugopal, melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Douglas Pamino Nainggolan, menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dilakukan secara transparan.
"Perlu saya tegaskan di sini, penyidikan ini transparan. Siapa pun bisa mengikuti penanganan perkaranya, dan materi perkaranya bisa ditanyakan kepada saya. Sama sekali tidak ada yang ditutup-tutupi dari penanganan perkara," tegas Douglas setelah melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka yang menyerahkan diri setelah dilakukan panggilan sebanyak tiga kali.
Setelah pemeriksaan, tim penyidik memutuskan untuk menahan kedua tersangka dengan alasan mereka berpotensi melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Tersangka AU (Ketua KONI Kotawaringin Timur) dan BP (Bendahara KONI Kotawaringin Timur) ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Palangka Raya.
"Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajati Kalteng, dengan Nomor PRIN-08/O.2/Fd.2/06/2024 dan PRIN-09/O.2/Fd.2/06/2024 tanggal 20 Juni 2024, kedua tersangka ditahan selama 20 hari mulai 20 Juni 2024 hingga 9 Juli 2024," ungkap Douglas.
Penahanan dilakukan dengan dua alasan utama, yaitu objektif dan subjektif. "Ditakutkan kedua tersangka akan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri," tambahnya.
--page
Terkait adanya permintaan tersangka AU agar kegiatan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kalteng tahun anggaran 2023 diperiksa, Douglas juga menegaskan bahwa fokus penanganan perkara ini adalah pada tataran penggunaan dana hibah, bukan pada proses pengucurannya.
"Setiap pemerintah boleh memberikan hibah kepada instansi tertentu dengan tujuan pengembangan instansi tersebut, seperti KONI. Persoalannya sekarang apakah dana hibah tersebut digunakan sesuai dengan tatanan penggunaan yang benar," jelasnya.
Tersangka AU dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. BP juga dijerat dengan pasal yang sama.
Penyidikan terhadap kedua tersangka akan dilanjutkan dengan pemeriksaan lanjutan untuk mengungkap lebih detail kasus ini. Pascapenahanan, status DPO kedua tersangka otomatis dicabut.
Sebagaimana diketahui, Kejati Kalteng resmi menetapkan status tersangka kepada 2 orang pengurus KONI Kotawaringin Timur, yakni AU dan BP setelah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang membuat terang tindak pidana tersebut.
Kedua pengurus KONI Kotim ini diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Timur, sejak Tahun Anggaran 2021 hingga 2023.
--page
KONI Kotawaringin Timur menerima dana hibah sebesar Rp30,2 miliar dari Pemerintah Daerah Kotawaringin Timur melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (DISPORA) Kotawaringin Timur.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Douglas Pamino Nainggolan, menuturkan bahwa penahanan kedua tersangka dilakukan selama 20 hari, dari 20 Juni sampai 9 Juli 2024. Para tersangka dititipkan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya.
Douglas mengungkapkan bahwa saat hendak dipasangkan rompi tahanan, salah satu tersangka melakukan perlawanan. Akhirnya, setelah beberapa jam pemeriksaan, tersangka dibawa ke Rutan Kelas IIA Palangka Raya untuk dititipkan sementara.
"Ya, ada sedikit perlawanan, tersebut kemungkinan besar shock saat menggunakan rompi tahanan itu," jelasnya. (APRIANDO/Y)









