PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Sampit – Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalteng melakukan jemput bola layanan perizinan bagi pelaku usaha perikanan.

Kepala Dislutkan Provinsi Kalteng H. Darliansjah menilai perizinan memiliki peranan penting bagi pelaku usaha perikanan. Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi identitas pelaku usaha.

“Penerbitan NIB dipandang perlu untuk memfasilitasi pelaku usaha perikanan Kalteng,” tutur Darliansjah dalam keterangannya, baru baru ini.

Pendaftaran NIB dilakukan secara online melalui Online Single Submission (OSS) yang merupakan sistem perizinan di daerah dan pusat yang telah terintegrasi.

OSS menjadi merupakan sistem yang dirancang untuk mempermudah kegiatan pelayanan, yang sebelumnya masih menggunakan kertas dan pengarsipan yang banyak sehingga membuat kinerja dan pengelolaan berkas perizinan membutuhkan waktu yang lama.

--page

Sistem perizinan berbasis teknologi informasi ini bertujuan untuk memudahkan pelaku usaha untuk mendapatkan izin usaha dan izin komersial secara gratis.

“Percepatan kegiatan penerbitan NIB dipandang perlu untuk memfasilitasi pelaku usaha perikanan menyimpan data perizinan dalam satu identitas dengan praktis dan tidak lagi diperlukan membawa banyak berkas untuk mengurus perizinan,” ujar Darliansjah. (HERMAWAN DP/Y)