KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pansus I DPRD Kabupaten Kapuas juga melakukan kunjungan kerja ke Dinas PUPR Kabupaten Badung untuk konsultasi Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Bangunan Gedung.

Kedatangan Ketua Pansus I DPRD Kapuas, Ahmad Zahidi diikuti Anggota DPRD Pansus I lainnya ini diterima oleh Staff Dinas PUPR Kabupaten Badung, Gung Denis. 

"Kunjungan semalam itu bertujuan untuk melanjutkan konsultasi dan koordinasi untuk membahas hal yang terkait dengan Raperda tentang bangunan gedung," kata Ahmad Zahidi, Jumat, 21 Juni 2024.

Dalam pertemuan itu, lanjut dia membahas tentang prosedur pengajuan dan verifikasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Badung. 

Permohonan PBG mengikuti sistem dan menugaskan tenaga ahli yang bersertifikat kementerian. Juga PBG dilibatkan oleh Tim Penilai Teknis. 

--page

“Mengenai pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi PBG Dinas PUPR Kabupaten Badung mengembangkan sistem online untuk mempermudah pengisian dan verifikasi PBG yang telah meningkatkan efisiensi dan transparansi," ujarnya.

Menurut dia ada beberapa hal yang didapatkan dalam rangka menambah referensi Raperda tentang bangunan gedung. 

"PBG berkaitan kaidah-kaidah struktur bangunan dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Kedua, masa tenggang waktu berlaku ny PBG mulai dari administrasi sampai selesai," ucapnya. (DODI/j)