SERUYAN –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Polres Seruyan menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu yang disita dari dua tersangka yang baru ditangkap.

Pemusnahan dipimpin oleh Wakapolres Seruyan Kompol Hendry, dengan didampingi  KBO Satresnarkoba IPDA Dwi Priyono, Kapolsek Seruyan Hilir, perwakilan Kejaksaan Negeri Seruyan, dan Dinas Kesehatan Seruyan, Jumat, 21 Juni 2024.

Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu ini turut disaksikan oleh kedua tersangka. Sabu  dimusnahkan dengan cara larutkan ke dalam air yang sudah dicampur dengan cairan deterjen, kemudian shabu yang telah dilarutkan dikuburkan ke dalam tanah.

Wakapolres Seruyan, Kompol Hendry, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 91 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tujuan dari pemusnahan ini adalah untuk mencegah barang bukti yang disimpan dan diamankan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak berkepentingan dalam perkara tersebut.

--page

"Tujuan pemusnahan ini agar barang bukti yang disimpan dan diamankan, tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak berkepentingan dalam perkara," ungkapnya.

Selain itu, Wakapolres juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama berperan dalam menyelamatkan keluarga, masyarakat, serta bangsa dari bahaya narkotika.

“Dalam upaya memberantas peredaran narkotika, peran serta aktif dari seluruh elemen masyarakat sangatlah penting, “ tandasnya. (FAHRUL/H)