PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Polsek Pahandut telah melimpahkan kasus pencurian papan dudukan Tribun Stadion Sanaman Mantikei setelah mendapat persetujuan P-21 dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya.

Kapolsek Pahandut Kompol Volvy Apriana mengatakan, hasil penyidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Pahandut telah membuahkan keputusan P-21. Kasus ini akan melanjutkan proses hukum tahap II dan diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Palangka Raya.

Menurut Kompol Volvy, kasus pencurian ini menyeret seorang pria berinisial H (23) yang diduga terlibat dalam Tindak Pidana Pencurian terhadap puluhan papan dudukan yang terpasang di Tribun Stadion Sanaman Mantikei. Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 5 dan 7 April 2024 di Jalan Wahidin Sudirohusodo.

"Barang bukti yang disita berupa 20 keping papan dari kayu ulin, terdiri dari 7 keping berukuran 2 meter dan 13 keping berukuran 4 meter senilai Rp. 5 Juta Korban dalam kasus ini adalah pihak Dispora Provinsi Kalteng,"

Tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (curat), yang mengancamnya dengan hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara.

--page

Proses hukum terhadap tersangka akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan tindak kriminalitas yang merugikan pihak terkait dan menimbulkan dampak sosial yang signifikan di masyarakat.

"Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa di masa mendatang," pungkasnya. (PATHUR/H)