BORNEONEWS, Palangka Raya - Salah satu pakar hukum di Palangka Raya Suriansyah Halim, memberikan pandangannya terkait oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat dalam kasus selingkuh.
Menurutnya, oknum ASN yang terlibat dalam selingkuh dapat dijerat dengan pasal zina sesuai dengan Pasal 284 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara, apabila dilaporkan oleh pasangan masing-masing dari mereka.
Suriansyah juga menyebutkan, pihak wisma sebagai pihak terdampak dalam kasus ini, berpotensi untuk melaporkan oknum ASN tersebut atas dugaan tindak pidana penipuan sesuai dengan Pasal 378 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, melalui polda, polres atau polsek setempat.
"Selain itu, pihak wisma juga dapat mengajukan gugatan perdata wanprestasi melalui Pengadilan Negeri setempat," katanya, Jumat, 21 Juni 2024.
Dalam konteks penegakan aturan dan disiplin kepegawaian, Suriansyah menekankan bahwa pihak pasangan sah dan pihak wisma memiliki opsi untuk melaporkan oknum ASN tersebut kepada Inspektorat daerah terkait.
--page
Tindakan ini bertujuan agar oknum ASN yang terlibat mendapatkan sanksi administrasi yang sesuai, mulai dari sanksi ringan hingga berat, tergantung pada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum tersebut.
Dalam situasi seperti ini, penegakan hukum dan penegakan disiplin menjadi kunci untuk menjaga integritas dan moralitas dalam lingkungan kerja serta masyarakat.
"Upaya penegakan hukum yang adil dan tegas diharapkan dapat memberikan efek preventif bagi pelanggar hukum di lingkungan ASN dan masyarakat pada umumnya," pungkasnya. (PATHUR/H)









