PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Tengah, Raden Biroum Bernardianto, menekankan pentingnya nilai etika dan perilaku yang patut dijunjung tinggi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pelayan masyarakat.

Merujuk pada Surat Edaran BKN No. 2 Tahun 2022 tentang Pembinaan Disiplin terkait Hidup Bersama, Zina, dan Perbuatan Asusila, Bernardianto menjelaskan definisi dan konsekuensi dari perbuatan zina dan perbuatan asusila.

Dalam penjelasan lebih lanjut, Surat Edaran tersebut menyebutkan bahwa untuk dapat dihukum atas perbuatan zina, persetubuhan harus dilakukan dengan suka sama suka dan oleh individu yang telah terikat perkawinan.

"Jika persetubuhan dilakukan oleh individu yang belum atau tidak terikat perkawinan, maka termasuk dalam kategori perbuatan asusila," katanya, Jumat, 21 Juni 2024.

Dalam konteks penanganan pelanggaran terkait hidup bersama, zina, dan perbuatan asusila, Surat Edaran tersebut menegaskan bahwa hal ini termasuk dalam kategori hukuman disiplin berat.

--page

Atasan langsung dan inspektorat memiliki kewajiban untuk memproses aduan terkait kasus ini dengan melibatkan bukti yang kuat, seperti saksi, foto, video, atau keterangan yang jelas.

Surat Edaran tersebut juga menekankan bahwa penegakan kode etik dan disiplin harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tindakan pembinaan yang tepat perlu dilakukan untuk menjaga marwah dan nama baik ASN serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan yang diberikan.

"Disarankan agar pihak terkait segera melakukan pemeriksaan dan klarifikasi untuk menentukan langkah pembinaan yang sesuai sebagai tanggung jawab dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas," pungkasnya. (PATHUR/H)