KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Memperkaya referensi menyusun dua buah Rancangan peraturan daerah (Raperda), Pansus II DPRD Kabupaten Kapuas telah melakukan kunjungan kerja ke kantor Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Jakarta Selatan (Jaksel), kemarin.

Pansus II DPRD Kabupaten Kapuas yang diketuai Darwandie beserta Anggota melakukan konsultasi dan koordinasi terkait Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Raperda tentang Pengakuan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat bersama mitra kerja.

Kedatangan rombongan diterima oleh Rahmat Efendi selaku Plh Kepala Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Darwandie mengatakan terkait dengan pengayaan terhadap dua buah Rancangan Peraturan Daerah yang yang mana ini ditugaskan kepada Pansus II.

"Iya, semalam kita sudah lakukan kunker perkaya referensi. Karena aturan pelaksana atau Perda seperti ini tentunya sangat dibutuhkan oleh masyarakat kita," kata Darwandie, Sabtu, 22 Juni 2024.

--page

Dalam kunjungan ke Satpol PP Kota Jaksel ini, yang ditekankan utamanya adalah terkait Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

"Karena memang pada saat ini Pol PP di Kabupaten Kapuas masih tergabung dengan Damkar tentu saja kalau diukur dari struktur organisasinya kemudian dilihat personalia yang terkait," jelasnya.

Sehingga, pihaknya sangat ingin mempelajari dari institusi yang ada di daerah Ibukota ini, yang mana perancangan peraturan yang akan diubah, jika ada perubahan, bahwa kembali lagi memang perlu dukungan kewajiban moral untuk mendukung itu supaya nanti ada kemandirian Pol PP juga bisa mandiri.

"Hanya dinamikanya pada pembahasan jika dua institusi itu terpisahkan tentu dari sisi tipologi antara dinas itu akan terjadi penurunan, apabila Damkar terpisah akan menjadi tipe C," ujarnya.

Dan dengan adanya kunjungan ke Satpol PP Jaksel ini diharapkan ingin lebih mendalami sisi strukturalnya dan ingin mengetahui apa saja kiat-kiat pendekatannya dengan Pemerintah Daerah ketika nanti akan ada keinginan untuk meningkatkan jumlah pegawai.

--page

"Berbagai sarana serta prasarana dan lain sebagainya serta pengalokasian akomodasinya agar bisa mendapat dukungan penuh juga dari pemerintah daerah," ucapnya.

Selain itu, terkait dengan Raperda tentang pengakuan perlindungan masyarakat hukum adat itu bahwa sekarang ini melihat mutasi para investor yang menanamkan modalnya terkait dengan perkebunan swasta.

"Karenanya, tanpa adanya sebuah regulasi khusus yang akan melakukan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat yang kita lampirkan pada investor yang berinvestasi," pungkasnya. (DODI/H)