SERUYAN –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan secara resmi mengesahkan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seruyan.

Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna dengan agenda Pengesahan Beberapa Buah Raperda, yang dipimpin  Wakil Ketua I DPRD Seruyan, Bambang Yantoko, serta dihadiri Pj Sekda Seruyan, Bahrun Abbas, Jumat, 21 Juni 2024.

Penandatanganan kesepakatan bersama antara DPRD dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan menandai persetujuan atas enam Raperda tersebut.

Ketua Bapemperda DPRD Seruyan, Arahman, menyampaikan bahwa keenam Raperda yang telah disetujui menjadi Perda tersebut meliputi Perda tentang Pendidikan dan Kepramukaan. Perda tentang Pedoman Penerbitan Surat Keterangan Tanah Adat, Perda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.

Kemudian Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Perda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak dan Perda atas Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

--page

Pj Sekda Seruyan, Bahrun Abbas, mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada DPRD Kabupaten Seruyan atas kerjasama dan persetujuannya.

 "Atas nama Pemerintah Kabupaten Seruyan kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan atas kerjasamanya membahas dan menyetujui enam buah Raperda ini menjadi Peraturan Daerah," tandasnya. (FAHRUL/H)