BORNEONEWS, Palangka Raya - Masyarakat Kalimantan Tengah (Kalteng) dihebohkan dengan penahanan dan penetapan tersangka terhadap Ketua dan Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng.
Kasus tersebut berkaitan dugaan penyalahgunaan dana hibah berjumlah puluhan miliar rupiah dari pemerintah daerah kepada KONI Kotim.
Kasus ini menarik perhatian praktisi hukum Ade Putrawibawa. Ade menekankan pentingnya pengawasan publik dalam penggunaan dana hibah untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
"Saya menyarankan agar ada tranparansi terkait penggunaan dana hibah ke depan, kapan perlu transparansi tersebut dapat diakses oleh masyarakat secara langsung secara digital, sehingga masyarakat maupun lembaga terkait dapat ikut berperan untuk mengawasi penggunaan dana hibah tersebut. Dengan begitu kita dapat mengetahui dan memastikan peruntukkan dana hibah tersebut sudah secara tepat atau belum," katanya, Sabtu, 22 Juni 2024
Ade mengapresiasi Kejati Kalteng atas keterbukaan yang telah dilakukan, namun ia juga menekankan bahwa asas praduga tidak bersalah harus tetap dikedepankan serta hak-hak tersangka harus dihormati.
"Apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Kalteng atas pengungkapan permasalahan tersebut yang telah dilakukan dengan adanya tranparansi dan keterbukaan kepada publik, kedepankan penegakan hukum harus dilakukan sesuai hukum serta asas praduga tidak bersalah tetap harus dikedepankan, Ketua Umum dan Bendahara KONI Kabupaten Kotawaringin Timur tersebut juga tetap harus dihormati hak-haknya," ungkapnya.
Selain itu, Ade menyarankan Terkait penanganan dana hibah koni tersebut kepada Aparat Penegak Hukum agar semua yang terlibat dalam penggunaan dana hibah koni tersebut juga harus diperiksa agar permasalahan tersebut menjadi terang benderang dan tidak menimbulkan asumsi-asumsi negatif kepada pihak-pihak yang namanya mungkin saja diisukan terlibat atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah tersebut.
Apakah penggunaan dana hibah tersebut dapat dipertanggungjawabkan atau memang ada sesuatu yang diduga fiktif pada laporan pertanggungjawabannya sehingga hal tersebut sangat perlu untuk dilakukan audit oleh Badan Audit Internal (BAI) KONI atau lembaga yang mempunyai kewenangan untuk melakukan audit yaitu Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Karena, lanjut Ade, jika terdapat kerugian negara maka penetapan kerugian negara tersebut mengacu pada Pasal 10 Undang-Undang nomor 15 Tahun 2006, sehingga aliran dana atas penggunaan dana hibah tersebut bisa terlihat secara jelas penggunaannya.
--page
"Di sisi lain yang perlu kita perhatikan ialah apakah dana hibah tersebut sudah secara tepat tersalurkan khususnya untuk mendukung hal-hal yang terkait dengan kegiatan olahraga dan kesejahteraan para Atlet yang mungkin seharusnya menerima sebagian dari dana hibah tersebut," tegasnya. (APRIANDO/R)









