PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Ratusan istri di Kabupaten Kotawaringin Barat menggugat cerai suaminya, hingga pertengahan tahun atau Juni 2024.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Pangkalan Bun Kelas I B, Muhammad Sulaiman mengatakan data perkara yang diajukan ke PA Pangkalan Bun ini untuk kasus perceraian didominasi oleh cerai gugat yang diajukan oleh istri, dibandingkan cerai talak yang diajukan oleh suami.

"Hingga Juni 2024, ini perkara yang masuk yaitu 88 cerai talak berbanding 267 cerai gugat. Artinya, 1 perkara laki - laki dan tiga perkara perempuan. Tentu ini cukup tinggi sekali," jelasnya.

Pihaknya menyampaikan hingga saat ini jumlah perkara yang ditangani di PA Pangkalan Bun Kelas I B sebanyak 402 kasus. Dengan jumlah perkara yang sudah putus yaitu sebanyak 299 kasus.

Kemudian, untuk jumlah kasus perceraian di Kobar sampai dengan saat ini tercatat sebanyak 176 kasus.

Dengan penyebab perceraian sebagian besar karena ditinggalkan satu belah pihak, perselisihan dan pertengkaran terus menerus serta masalah ekonomi.

--page

"Jumlahnya yaitu, perselisihan dan pertengkaran terus menerus sebanyak 91 kasus, meninggalkan salah satu pihak 54 kasus dan ekonomi 21 kasus. Untuk kasus yang lain itu hanya ada satu sampai tiga kasus saja," pungkasnya. (DANANG/R)