KUALA PEMBUANG –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Penjabat (Pj) Bupati Seruyan, Djainuddin Noor, mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang berlangsung di Lapangan Tenis Indoor Kuala Pembuang, Jumat, 21 Juni 2024.

Ada 46 Kepala Desa dan 436 anggota BPD telah dikukuhkan dengan dasar UU Nomor 3 Tahun 2024, pasal 39 ayat (1) tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa "kepala desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak pelantikan."

Dalam sambutannya, Pj Bupati Djainuddin Noor menyampaikan harapannya agar kinerja para Kepala Desa dan anggota BPD yang telah dikukuhkan dapat meningkat.

Mereka adalah ujung tombak pemerintahan di tingkat desa yang memiliki peran penting dalam mengayomi masyarakat dan menjalankan roda pembangunan.

"Saya harapkan mereka dapat mengayomi masyarakatnya sehingga kegiatan pembangunan dapat berjalan sinergi dan paralel, baik yang dilakukan oleh pemerintah pusat maupun daerah," ujar Djainuddin Noor.

--page

Acara pengukuhan ini diharapkan dapat memberikan semangat baru bagi para Kepala Desa dan anggota BPD untuk terus berinovasi dan bekerja keras dalam memajukan desanya masing-masing, serta menjalin kerjasama yang baik dengan pemerintah di berbagai tingkatan.(FAHRUL/R)