BORNEONEWS, Jakarta - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Kalimantan Tengah, H. Aryawan menilai Rakornas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa memiliki peran penting.
Aryawan menilai Rakornas sebagai salah satu forum strategis dan produktif terutama dalam meningkatkan pemahaman terkait Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang desa.
"Para peserta akan lebih memahami penerapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dalam konteks pemerintahan desa,” tutur Aryawan dalam keterangannya, baru baru ini.
"Di sana ada narasumber-narasumber yang kompeten, baik itu dari Kementerian Keuangan, Kementerian Bappenas hingga Kementerian Kehutanan," pungkas Aryawan.
Plt. Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir menyampaikan Rakornas merupakan agenda kegiatan konsolidasi Dirjen Bina Pemerintahan Desa.
Ia menjelaskan langkah ini dalam rangka mensosialisasikan Undang-undang No. 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang desa kepada seluruh pemerintah daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota terutama yang memiliki desa.
--page
Sebagai informasi, kegiatan Rakornas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2024 dihadiri sekitar 560 orang yang terdiri dari Sekretaris Daerah, Kepala Dinas PMD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia, serta pejabat Kementerian/Lembaga Tingkat Pusat. (HERMAWAN DP/R)









