BORNEONEWS, Jakarta – Sekda Kalteng, Nuryakin berharap pemerintah desa di Kalteng dapat bersinergi untuk mensukseskan pembangunan nasional.
Nuryakin menilai salah satu langkah yang bisa ditempuh dengan rapat koordinasi tingkat nasional (Rakornas) DPMD serta pejabat terkait.
Ia ingin melalui Rakornas dinas yang menangani Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Kabupaten/Kota, khususnya di Provinsi Kalimantan Tengah akan mendapatkan pemahaman yang mendalam terkait penerapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang desa.
"Dengan penerapan yang baik, pemerintahan desa di Kalimantan Tengah dapat bersinergi demi mencapai tujuan pembangunan nasional yang berkelanjutan," ungkap Nuryakin, baru baru ini.
Sementara itu, Plt. Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir menyampaikan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, menghadirkan perubahan signifikan dalam struktur dan regulasi pemerintahan desa.
Harapannya, Undang-Undang ini dapat dipraktekkan dengan benar dan dapat dijelaskan dengan baik kepada seluruh perangkat desa. "Terdapat beberapa poin perubahan utama yang menjadi substansi,” ungkapnya.
Dimulai dari perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun, dana konservasi atau rehabilitasi bagi desa yang berada di kawasan suaka alam.
--page
Kemudian, kawasan pelestarian alam, hutan produksi dan kebun produksi, serta memberikan jaminan purna tugas berupa jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan. (HERMAWAN DP/R)









