BORNEONEWS, Kotim - Panitia Pengawas Pilkades diusulkan dari tingkat kabupaten. Hal itu muncul dalam pembahasan Badan Legislasi DPRD Kotawaringin Timur, yang terus menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemilihan Kepala Desa. Di hari kedua rapat, Rabu (8/6/2016), yang dibahas dalam rapat yang dipimpin Ketua Baleg DPRD Kotim Dadang H Syamsu itu, mengenai pengawasan pilkades.

Anggota Baleg DPRD Kotim, Abdul Kadir, menyampaikan hak-hak demokrasi masyarakat dalam proses pilkades jangan sampai ditutup untuk mengawasi jalannya proses pilkades. Idealnya, masyarakat berperan serta melakukan pengawasan selain ada lembaga yang dibentuk khusus mengawasi pilkades.

“Kalau ada usulan panitia pengawas diserahkan kepada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) saya juga tidak sepakat. Sebab, dikhawatirkan akan menurunkan independensi pengawas,” kata dia.

Sekretaris Baleg DPRD Kotim Otjim Supriatna, mengusulkan agar panitia pengawas dibentuk tidak hanya di tingkat desa, tetapi juga di tingkat kabupaten. Fungsi tim pengawas tersebut layaknya panitia pengawas pemilu (Panwaslu). “Jadi di tingkat kabupaten memiliki fungsi pengawasan secara umum dan mengkoordinasikan pengawaan dan administrasi kepada panitia pengawas di tingkat desa,” ujar dia.

Keberadaan tim pengawas dinilai sangat penting, agar proses demokrasi di tingkat desa tidak ada kecurangan. Baik secara administrasi maupun pada saat pemungutan suara.

Menurut Otjim, segala bentuk laporan kecurangan yang ditemukan oleh tim pemenangan calon kepala desa atau warga bisa dilaporkan ke tim pengawas. “Sebelumnya tidak ada tim pengawas. Kecurangan dilaporkan ke pelaksana, atau diungkapkan usai penghitungan suara dan penetapan kades terpilih,” jelas politisi Partai Golkar itu.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa BPMPD Kotim, Juliansyah, mengatakan pada prinsipnya pihaknya sepakat dibentuk tim pengawas. Namun, pihaknya mengusulkan tim pengawas cukup di tingkat desa. Sebab, kewenangan tim pengawas di tingkat kabupaten pun hanya sebatas memfasilitasi. “Apalagi kami tidak menganggarkan tim pengawas pilkades di tingkat kabupaten. Kalau hanya di tingkat desa dengan anggaran yang ada mungkin bisa.”

Akhirnya, setelah dilakukan pembahasan disepakati tim pengawas juga akan dibentuk di tingkat kabupaten. Kekurangan anggaran akan diupayakan bisa dipenuhi dalam APBD Perubahan 2016. (M. RIFQI/N).