BORNEONEWS, Tamiang Layang - Para Damang Kepala Adat di Kabupaten Barito Timur mengusulkan penguatan fungsi dan tugas melalui peningkatan insentif, penyediaan anggaran operasional hingga pinjam pakai kendaraan dinas milik Pemkab Barito Timur. Hal tersebut terungkap dalam rapat dengar pendapat umum atau RDPU yang digelar DPRD Barito Timur, Senin, 24 Juni 2024.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Nursulistio itu dihadiri Wakil Ketua II dan sejumlah Anggota DPRD, Sekretaris DPRD, Asisten I Setda, Kabag Pemerintahan Setda, Kepala Badan Kesbangpol, para Damang maupun Sekretaris Damang se-Barito Timur dan undangan lainnya.
"RDPU ini permintaan melalui surat yang dikirim ke DPRD oleh 10 kedamangan di Barito Timur. Intinya mereka minta difasilitasi dan berharap kepastian berkaitan dengan usulan mereka diantaranya adalah pertama penguatan tugas dan fungsi kedamangan, yang kedua semua penunjang operasional kedamangan termasuk kesekretariatan, alat tulis kantor, operasional dan bahkan juga ada permintaan kendaraan dinas," ungkap Ketua DPRD saat diwawancarai selepas rapat.
Nursulistio mengaku, ketika dihitung nilai anggaran yang dibutuhkan dari usulan para damang tersebut tidak begitu besar.
"Tapi secara teknis kami persilahkan OPD (perangkat daerah) terkait untuk mempersiapkan dan menyusun. Artinya kami dari DPRD menyadari betul bahwa tugas dan fungsi kedamangan ini begitu penting, urgent dan kita melihat bahwa mereka selalu hadir dalam kegiatan-kegiatan di masyarakat, resepsi pernikahan, acara adat dan bahkan beberapa persoalan dari yang ringan hingga berat seperti berhadapan dengan investor atau berhadapan dengan masalah rukun tetangga dan rukun warga kadang-kadang damang juga harus hadir di situ," katanya.
Ketua DPRD juga mengatakan bahwa beban tugas para damang cukup berat karena mereka dituntut memiliki wawasan adat yang luas sehingga dapat menyelesaikan setiap masalah yang berhubungan dengan adat secara baik.
"Usia para damang juga semua sudah sepuh, kasihan kalau sampai tidak ditunjang dengan transportasi yang sesuai, karena itu mereka tadi mengharapkan kendaraan dalam bentuk pinjam pakai kendaraan roda dua ataupun roda empat," lanjutnya.
DPRD memfasilitasi RDPU tersebut karena melihat salah satu fungsi yang melekat di kedamangan sebagai lembaga adat yang sangat penting dan perannya nyata di masyarakat.
"Harapan kami ini mendapatkan perhatian dari pemerintah daerah kemudian apa yang mereka minta dipertimbangkan dan disusun secara teknis dan dibahas dengan DPRD, syukur-syukur kalau bisa di perubahan APBD 2024 sebagian bisa diwujudkan. Kalau belum bisa, kita usahakan di APBD murni 2025," ucap Nursulistio.
Saat ini damang adat menerima insentif sebesar Rp500.000 per bulan dari pemerintah provinsi dan Rp480.000 dari pemerintah kecamatan. Sedangkan sekretaris damang menerima Rp300.000 per bulan dari pemerintah provinsi dan Rp240.000 dari pemerintah kabupaten.
Kemudian mantir adat kecamatan menerima insentif Rp200.000 per bulan dari pemerintah provinsi dan Rp290.000 dari pemerintah kabupaten. Sedangkan mantir adat desa hanya menerima insentif Rp100.000 per bulan dari pemerintah provinsi. (BOLE MALO/R)









