BORNEONEWS, Sampit - Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim) melalui Jaksa Fungsional Kejari Kotim Verdian menyebutkan, peredaran Uang Palsu (Upal) dampaknya cukup meresahkan dan dapat merugikan masyarakat yang menerimanya.
Verdi mengungkapkan, ancaman hukuman terhadap pengedar Upal ini cukup berat yakni dapat di pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 50 miliar.
"Sesuai dengan Pasal 36 ayat 3 yang berbunyi setiap orang yang mengedarkan atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah palsu itu dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 50 miliar," kata Verdian, Senin, 24 Juni 2024.
Ia pun menjelaskan, hingga saat ini Kejari Kotim belum ada menerima berkas perkara yang masuk dari Kepolisian Resor (Polres) maupun dari Kepolisian Sektor (Polsek) terkait peredaran Upal. Namun apabila ditemukan dan laporannya berproses ke Kejari Kotim, maka pihaknya akan segera memprosesnya.
Dirinya pun mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap resiko penyebaran peredaran Upal yang bisa terjadi kapan saja. Kewaspadaan tersebut dapat menekan potensi peredaran Upal di Kotim.
"Karena pare pengedar Upal akan mencari posisi lengah masyarakat. Disaat masyarakat kita lengah tersebut, para pengedar akan masuk untuk mengedarkan Upalnya," imbuhnya.
Ia pun mengungkapkan, latar belakang pelaku peredaran Upal ini demi mendapatkan keuntungan dengan menghalalkan segala cara untuk menggunakan alat pembayaran yang tidak sah atau yang tidak dikeluarkan secara resmi oleh Bank Indonesia (BI).
Maka dari itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran uang palsu. Ada beberapa tips yang dikeluarkan boleh BI dalam upaya cara mengenali Upal yaitu dengan dilihat, diraba, dan diterawang.
"Bagi masyarakat apabila menemukan atau mengetahui oknum-oknum yang dicurigai mengedarkan uang palsu tersebut bisa melaporkannya kepada pihak kepolisian terdekat selaku aparat penegak hukum," tutupnya. (Ari)









