KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Layanan Klinik Rehabilitasi Adiksi atau layanan pengobatan bagi para penyalahguna narkoba / nafza kini telah tersedia di RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas.

Pihaknya bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalteng dalam memberikan pelayanan Klinik Rehabilitasi Adiksi.

Dokter Umum Madya pemberi pelayanan di Klinik Rehabilitasi Adiksi, dr. Diana Yuniarti menjelaskan bahwa bagi pasien yang ingin berhenti atau mengatasi akan kecanduan terhadap zat adiktif atau obat-obatan terlarang seperti narkoba / napza dapat mengunjungi Klinik Rehabilitasi Adiksi di RSUD Kapuas setiap hari kerja.

"Selain narkoba atau napza, Klinik Rehabilitasi Adiksi juga melayani kecanduan akan minuman alkohol," katanya, Selasa, 25 Juni 2024.

Dijelaskannya terkait dengan pembiayaan layanan ini, tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, dan hanya untuk pasien umum saja.

"Tetapi apabila pasien tidak mampu, pasien dapat mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT dan Lurah dari tempat tinggalnya," ujarnya.

Tim dari Klinik Rehabilitasi Adiksi RSUD Kapuas juga secara berkala melaksanakan kunjungan edukasi kesehatan terkait narkoba/napza ke Lembaga Pemasyarakatan / Rumah Tahanan Kabupaten Kapuas.

Tahapan kunjungan itu, lanjut dia untuk para pasien yang ingin mengatasi kecanduan seperti pemeriksaan fisik, pemberian terapi simptomatik, konseling individual, edukasi, dan pencegahan kecanduan. 

--page

"Semoga, dengan adanya layanan rehabilitasi adiksi ini dapat mengurangi dan menghentikan dampak negatif akan bahaya kecanduan narkoba / napza bagi kesehatan masyarakat khususnya di Kabupaten Kapuas," harapnya. (DODI/R)