BORNEONEWS, Tamiang Layang - Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Kabupaten Barito Timur menggelar bimbingan teknis/sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis risiko dan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko selama 4 hari, yakni 25-26 Juni 2024 dan 8-9 Juli 2024.
Pembukaan kegiatan tersebut yang digelar di Aula Dinas Pendidikan Barito Timur dihadiri Kepala DPMPTSP, Sekretaris DPMPTSP dan para kepala bidang, sejumlah kepala perangkat daerah terkait, narasumber, pelaku usaha serta undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Kepala DPMPTSP Andrunganyan mengapresiasi pelaku usaha yang mengikuti kegiatan itu karena bersedia meluangkan waktu hadir sebagai wujud kecintaan pada Kabupaten Barito Timur.
"Begitu pula kepada narasumber dari BPOM Provinsi Kalimantan Tengah maupun narasumber dari Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Tengah dan Kepala Pusat Kajian Halal IAIN Palangka Raya saya ucapkan terima kasih atas kerjasama yang luar biasa sehingga acara hari ini bisa terselenggara dengan baik," ucapnya.
Andrunganyan menjelaskan, rangkaian bimbingan teknis/sosialisasi bagi pelaku usaha itu dibagi dalam 4 kali kegiatan yang akan dilaksanakan dengan materi yang berbeda dan diikuti oleh total 240 peserta.
"Untuk tanggal 25 dan 26 Juni ini dikhususkan bagi pelaku usaha mikro perorangan dengan materi mengenai tata cara registrasi BPOM, Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) bagi pelaku usaha produk olahan industri rumah tangga, sertifikasi wajib halal dan fasilitasi sertifikasi halal," paparnya.
Sedangkan pada 8 dan 9 Juli 2024 dilaksanakan bimbingan teknis bagi pelaku usaha kecil, menengah dan besar dengan materi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) serta persetujuan lingkungan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Tentunya semua materi yang disampaikan ini terkait dengan implementasi perizinan berusaha berbasis risiko maupun pengawasan perizinan berbasis risiko yang terintegrasi pada Sistem Online Single Subbmision (OSS) yang bertujuan untuk memberikan kemudahan berusaha bagi seluruh pelaku usaha baik pelaku usaha mikro, kecil, menengah maupun besar," kata Kepala DPMPTSP.
Terkait materi sosialisasi sertifikasi wajib halal dan fasilitasi sertifikasi halal pada hari ini, Dia berharap pelaku usaha mikro perorangan yang hadir dapat memanfaatkan momentum tersebut untuk mendapatkan pemahaman kewajiban sertifikasi halal dan bagaimana proses sertifikasi, sehingga setelah kegiatan kegiatan tersebut bisa mengurus sertifikat halal bagi produk yang dihasilkan.
--page
"Sebagaimana kita ketahui bersama, meski sudah diwajibkan oleh pemerintah Indonesia, saat ini masih banyak pelaku usaha yang mengabaikan akan pentingnya sertifikasi halal pada produknya. Banyak dari pelaku usaha yang masih beranggapan bahwa mengajukan sertifikasi halal itu sulit sehingga tidak dilaksanakan," ungkap Andrunganyan. (BOLE MALO/R)









