TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Kabupaten Barito Timur, Andrunganyan mengatakan, berdasarkan sumber data
www.olap.halal.go.id, distribusi sertifikasi halal di Barito Timur hingga saat ini baru 202 lembar untuk 464 produk.

Hal tersebut diungkapkan Andrunganyan saat membuka bimbingan teknis/sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis risiko dan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko di Aula Dinas Pendidikan Barito Timur, Selasa, 25 Juni 2024.

"Sebagian besar pemilik sertifikat halal ini tersebar di 3 kecamatan, yaitu Kecamatan Dusun Tengah, Dusun Timur dan Kecamatan Pematang Karau," ucapnya.

Karena itu, dengan adanya sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis risiko dan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko, Andrunganyan berharap pola pikir pelaku usaha bisa berubah.

"Dengan memiliki sertifikasi halal, pelaku usaha telah menjalankan usaha dengan amanah dan telah memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku sekaligus bisa
diuntungkan dengan beragam manfaat, mulai dari meningkatkan
kepercayaan konsumen, menambah unique selling (nilai jual unik) dalam penjualan, sampai menjangkau jaringan pasar yang lebih luas, yang pada muaranya nanti dapat menggairahkan kegiatan investasi di Barito Timur, menggerakkan perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," jelasnya.

--page

Kepala DPMPTSP melanjutkan, UMKM memilik peran penting dalam menggerakkan ekonomi nasional sehingga diharapkan melalui sosialisasi dari BPOM
Provinsi Kalimantan Tengah, semakin banyak pelaku usaha yang memahami proses memperoleh izin edar Badan POM dan dapat tergerak untuk mengurus izin produk yang tentunya akan berdampak terhadap bertambahnya nilai jual, mutu dan keamanan produk yang dihasilkan.

"Selain itu juga pelaku usaha mikro kecil perlu meningkatkan
pemahamannya mengenai kewajiban izin yang harus dimilikinya, salah satunya yaitu Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) adalah sebagai pemenuhan komitmen pelengkap izin berusaha oleh pelaku usaha produk olahan rumah tangga untuk memenuhi syarat dan standar keamanan tertentu dalam rangka produksi dan peredaran produk olahan rumah tangga," lanjutnya.

DPMPTSP menggelar bimbingan teknis/sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis risiko dan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko selama 4 hari, yakni tanggal 25-26 Juni 2024 dan 8-9 Juli 2024, dengan total jumlah peserta 240 pelaku usaha.

Pembukaan kegiatan tersebut yang digelar di Aula Dinas Pendidikan Barito Timur dihadiri kepala DPMPTSP, sekretaris DPMPTSP dan para kepala bidang, sejumlah kepala perangkat daerah terkait, narasumber, pelaku usaha serta undangan lainnya. (BOLE MALO/j)