BORNEONEWS, Tamiang Layang - Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Timur segera menindaklanjuti persetujuan DPRD atas rencana penandatanganan perjanjian kerja sama (MoU) pengelolaan Pelabuhan Telang Baru antara Pemkab Barito Timur dengan PT Indonesia Terminal Kargo.
Langkah selanjutnya yang akan dilakukan Dinas Perhubungan setelah persetujuan DPRD adalah melakukan pemaparan kepada Kejaksaan Negeri Barito Timur untuk mendapatkan pendampingan hukum ataupun pendapat hukum.
"Jadi ini masih ada satu langkah lagi sebelum penandatanganan MoU yaitu pemaparan di Kejaksaan Negeri Barito Timur, supaya kita tidak ada salah langkah, apalagi rencana kerja sama ini jangka panjang sekitar 30 tahun. Kita harus betul-betul siap dari sisi aturan," ujar Sekretaris Dinas Perhubungan, Hendroyono, setelah mengikuti rapat paripurna penyampaian persetujuan DPRD atas rencana kerja sama pemerintah daerah dengan perusahaan tersebut, Selasa, 25 Juni 2024.
Setelah penandatanganan perjanjian kerja sama, Dinas Perhubungan akan melaporkan ke Ombudsman RI dan BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah.
Dinas Perhubungan sendiri menargetkan agar pengelolaan pelabuhan tersebut dapat segera dilaksanakan karena dalam proses perizinan jangka waktu maksimal adalah 1 tahun
--page
"Kalau sekarang bulan Juni kira-kira Februari 2025 pelabuhan tersebut sudah mulai beroperasi," kata Hendroyono.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Indonesia Terminal Kargo, Sugeng Purwanto memperkirakan, pengelolaan Pelabuhan Telang Baru akan menghabiskan investasi sebesar Rp46 miliar hingga Rp50 miliar.
Pelabuhan tersebut ke depan diharapkan menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) bagi Barito Timur serta membuka lapangan kerja baru.
"Mudah-mudahan di tahun 2025 kita sudah bisa beroperasi," kata Sugeng usai melakukan pemaparan di DPRD, Kamis, 20 Juni 2024. (BOLE MALO/Y)









