BORNEONEWS, Tamiang Layang - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Barito Timur Ristanto Pratomo, bersama Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Misnohartaku, menandatangani kesepakatan bersama (MoU) tentang penertiban aset daerah, Selasa, 25 Juni 2024.
Usai acara yang dilaksanakan di kantor BPKAD tersebut, Kasatpol PP menjelaskan maksud dan tujuan penandatanganan MoU. Menurutnya, maksud kesepakatan MoU itu adalah untuk melakukan
pendataan, penertiban serta pengamanan aset-aset milik Pemkab Barito Timur yang dilakukan oleh Satpol PP dalam melaksanakan tugas dan fungsi penegakan peraturan daerah (Perda), ketertiban umum dan ketentraman serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.
"Sedangkan tujuan MoU ini adalah terwujudnya sinergitas antar perangkat daerah sehingga terlaksananya penyelenggaraan pemerintah daerah yang aktif, dinamis serta berkelanjutan," lanjutnya.
Adapun ruang lingkup MoU tersebut yaitu pertukaran data dan informasi dalam rangka pemeliharaan aset daerah, kemudian pendataan, penertiban serta pengamanan aset daerah serta bidang-bidang lain yang dipandang perlu dan disepakati Satpol PP dan BPKAD.
--page
MoU itu juga mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak. Satpol PP berhak mendapatkan data serta informasi tentang aset daerah dari BPKAD dan wajib memberikan pendampingan kepada BPKAD saat penertiban aset daerah.
"Demikian juga sebaliknya BPKAD berhak meminta pendampingan dalam rangka pendataan, penertiban dan pengamanan aset daerah serta wajib memberikan kepada Satpol PP data dan informasi terkait aset daerah," tambah Kasatpol PP.
MoU tersebut berlaku selama satu tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. (BOLE MALO/H)









