BORNEONEWS, Gunung Mas - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) masih mengandalkan suntikan dana dari Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas). Artinya, perusahan berplat merah itu masih belum mampu mandiri dalam melakukan kegiatan usaha penyediaan air bersih untuk masyarakat.
Juru Bicara Fraksi Demokrat Untung Jara Bangas mengungkapkan, PDAM Gumas masih belum biasa membiayai diri sendiri. Bahkan selalu mendapat dana dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kabupaten Gumas. Padahal, PDAM diharapkan bisa memberikan kontribusi untuk pendapatan asli daerah (PAD).
“Diharapkan PDAM dari tahun ke tahun bisa berkurang pembiayaan dari yang bersumber dari APBD Gumas,” ujar Untung saat menyampaikan pendapat akhir Fraksi Demokrat terhadap lima rancangan peraturan daerah (raperda) yang diajukan pihak eksekutif saat rapat paripurna DPRD Gumas, Selasa (7/6/2016).
Menurut dia, berdasarkan analisa dari kalangan anggota DPRD. Salah satu permasalahan yang dihadapi PDAM saat ini adalah tidak rasionya antara jumlah pelanggan dengan jumlah pegawai PDAM yang ada saat ini. Terkait hal itu, diharapkan di tahun-tahun kedepan PDAM membuat terobosan untuk dapat menambah pelanggan tidak malah menambah pegawai PDAM.
“Sehingga pada akhirnya PDAM bisa membiayai diri sendiri. Pada saat ini masyarakat sangat perlu air baku yang layak untuk dikonsumsi,” ujar Untung.
Pada rapat paripurna DPRD Gumas dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi pendukung dewan terhadap lima raperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten Gumas. Fraksi Demokrat menyetujui lima raperda tersebut untuk ditetapkan dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gumas.
Ada pul lima perda yang disahkan yakni Perda tentang Perubahan Keempat Atas Perda Kabupaten Gumas Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gumas Pada Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gumas. Kemudian, Perda tentang Pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2007 tentang Retribusi Perizinan dan Persyaratan Teknis Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Berikutnya, Perda tentang Pengelolaan Sampah, Perda tentang Pemerintahan Desa dan Perda Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gumas Pada Perseoan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah (Kalteng). (EPRA SENTOSA/m)








