KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Unit Reserse Kriminal (Resmob) Satreskrim Polres Kapuas telah mengamankan terduga pelaku penganiayaan berat berinisial DC (51) warga Desa Sei Gawing.

Pelaku yang buron sejak pertengahan Januari 2024 lalu atau 6 bulan yang lalu ini tak berkutik saat diamankan polisi di Jalan Lintas Palangka Raya - Buntok tepatnya di Desa Sei Gawing, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, 22 Juni 2024 lalu.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasatreskrim AKP Abdul Kadir Jailani menyampaikan, dari keterangan saksi pada Minggu, 14 Januari 2024, pelaku disebut meminta uang kepada korban untuk membeli minuman keras atau miras.

Namun, korban tidak mau lalu terjadilah cekcok mulut sampai terjadi penganiayaan tersebut. 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami beberapa luka tusukan di dada dan perut, dan saat kejadian korban dibawa ke Puskesmas Danau Rawah lalu dirujuk Ke RS RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya. 

--page

"Pelaku DC juga merupakan seorang residivis kasus penganiayaan berat (Anirat) pada tahun 2017 dan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) pada tahun 2019, dan akhirnya setelah pencarian selama kurang lebih enam bulan anggota Resmob dapat meringkus pelaku," katanya melalui Humas Polres Kapuas, Rabu, 26 Juni 2024.

Kemudian, dari pelaku petugas mengamankan barang bukti satu lembar kaos pria, dan untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya pelaku terancam hukuman pidana sesuai pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 170 KUHPidana. (DODI/H)