BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Mantan Bupati Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar bersilaturahim ke Kepala Kejari Kobar, Bambang Dwi Murcolono, Rabu (8/6/2016) siang. Kedatangan Ketua Dewan Pembina DPW Partai NasDem Kalimantan Tengah itu, menyisakan tanda tanya. Pasalnya, Kejari sedang mengusut perkembangan kasus Tipikor PD Agrotama Mandiri, selain kelanjutan penyidikan kasus Bantuan Sewa Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Kobar.

Ujang Iskandar ke Kejari Kobar, Rabu siang sekitar pukul 11.00 WIB. Namun, dipastikan, bukan dalam rangka menjalani pemeriksaan atau memberikan pernyataan dan keterangan terkait penyidikan kasus-kasus tindak pidana korupsi. Ia hanya bertemu Kepala Kejari Kobar, Bambang Dwi Murcolono.

Hal itu sesuai pengakuan Ujang Iskandar, saat dimintai konfirmasi perihal kunjungannya ke Kejari Pangkalan Bun itu. "Silaturahmi aja. Beliau (kajari) itu suka bertani. Jadi kami berbincang-bincang soal tani," ujar Ujang Iskandar, Kamis (9/6/2016)

Kepala Seksi Pidana Khusus, Achmad Jusriadi mengaku tak tahu maksud dan tujuan kedatangan Ujang Iskandar itu. Sebab dalam kunjungannya, Ujang Iskandar hanya bertemu Kajari. Namun dipastikan kunjungan ini bukan dalam rangka menjalani pemeriksaan atau memberikan keterangan. "Tidak tahu dalam rangka apa. Soalnya hanya menemui pak Kajari," ujar Achmad Jusriadi, Rabu (8/6/2016).

Seperti diberitakan sebelumnya. Dua kasus tipikor yang ditangani Kejari Kobar yakni, kerugian negara dalam pengelolaan investasi daerah dalam permodalan Perusahaan Daerah Agrotama Mandiri dan kasus tipikor Bantuan Sewa Rujab Bupati tahun 2013-2014, diduga kuat mengarah dan berkaitan dengan Ujang Iskandar. Pasalnya dua kasus tipikor tersebut terjadi dalam dua periode masa jabatan Ujang Iskandar sebagai Bupati Kobar 2005 hingga mundur sekitar April 2015. 

Sejauh ini, kasus PD Agrotama Mandiri, telah memakan korban satu berinisial R dan diperkirakan mengakibatkan kerugian lebih dari Rp130 juta. Bahkan jumlah tersangka kasus itu diperkirakan juga akan bertambah. Saat ini kasus tersebut dalam pendalaman jumlah total kerugian negara dan tengah diproses audit oleh auditor pemerintah.

Sedangkan kasus Bantuan Sewa Rujab Bupati, puluhan saksi dari kalangan pemerintahan telah diperiksa oleh Kejari. Kasus yang sempat menyedot keuangan daerah senilai Rp600 juta pada tahun anggaran 2013-2014  itu dalam waktu dekat segera dilanjutkan, setelah proses administrasi pengajuan untuk melanjutkan penyidikan kasus ini, mendapat persetujuan dari Kejaksaan Tinggi Palangka Raya. (RADEN ARIYO/N).RD)