SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Bupati Kotawaringin Timur, Halikinnor mengatakan kepala sekolah dan bendahara harus memahami petunjuk teknis penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

"Saya bertemu kepala sekolah SD dalam rangka sosialisasi penggunaan dana bos pusat. Karena kita tidak ingin kepala sekolah atau bendahara sekolah salah dalam penggunaannya," kata Halikinnor, Kamis, 27 Juni 2024.

Dirinya membuka sosialisasi petunjuk teknis penggunaan dana BOSP kepada 375 kepala sekolah dan bendahara jenjang SD negeri dan swasta di Kotim dengan narasumber dari Inspektorat, BKAD, dan Dinas Pendidikan Bidang SD.

Penggunaan dana BOS tahun ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia nomor 63 tahun 2023.  

Ia berharap, kepala sekolah betul-betul memahami peraturan tersebut agar tidak terjadi kesalahan karena tidak mengerti terhadap aturan yang ada.

"Takutnya terjadi bukan niat mau mengkorupsi tetapi karena salah memahami aturan sehingga terjadi penyimpangan," ujarnya. Jika terjadi penyimpangan akan berakibat proses hukum atau mengembalikan anggaran.

--page

"Oleh karena itu dilatih bagaimana cara pertanggungjawaban yang benar. Bahkan sekarang itu sudah harus menyusun semacam DPA penggunaan dana bos terencana untuk, dari dasar itulah inspektorat mengawasi dan melakukan audit," pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/R)