PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng berkomitmen mendukung penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kalteng, Agus Siswadi menyampaikan dalam upaya mendukung penerapan SPBE, Pemprov Kalteng telah memiliki payung hukum.

“Pemprov Kalteng memiliki Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 24 Tahun 2022 tentang SPBE Provinsi,” tuturnya saat sosialisasi dan asistensi di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya, Kamis, 27 Juni 2024.

Agus Siswadi menilai Pergub SPBE sebagai dasar fundamental Pemprov Kalteng dalam langkah memajukan SPBE Provinsi Kalteng.

Kemudian berdasarkan Pergub Diskominfosantik Provinsi Kalteng telah menyusun Dokumen Arsitektur dan Peta Rencana SPBE.

--page

Dokumen tersebut menjadi kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data, dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, serta keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE yang terintegrasi.

“Dokumen arsitektur SPBE berisi panduan dan pedoman dalam mengimplementasikan SPBE secara efisien dan efektif,” tegasnya. (HERMAWAN DP/Y)