BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Ratusan pedagang dari beberapa pasar yang berada di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), yaitu Pasar Indra Sari, Indra Kencana dan Pasar Cempaka Kumai mendatangi Kantor DPRD Kobar, Jumat, 28 Juni 2024 pukul 08.30 WIB, untuk menyampaikan keberatannya terkait kenaikan tarif retribusi dan lapak di pasar.
Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Pangkalan Bun Kobar (Aspek) Mustafa Albanjarie menjelaskan, sebenarnya hari ini pihak pedagang hanya memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kenaikan tarif tersebut.
"Karena sebagai pedagang, tentunya kami merasa keberatan. Situasi pasar saat ini sedang sepi, namun kami sebagai pedagang harus dibebani dengan adanya kenaikan tarif retribusi dan harga sewa lapak bulanan," jelas Mustafa Albanjarie.
Mustafa Albanjarie menjelaskan, tarif retribusi yang lama yang diatur Perda nomor 6 tahun 2019 yaitu Rp 2.500 perhari, kemudian pada perda nomor 8 tahun 2023 dinaikkan menjadi Rp 13.000 perhari.
"Kemudian sebagain contoh tarif sewa lapak yang biasanya Rp 200.000 per bulan dinaikkan menjadi Rp 360.000 perbulan. Kenaikannya berkisar 50 % hingga lebih dari 200 %. Sebagian pedagang sudah ada yang membayar bulanan dengan tarif baru ini, sebagian tidak. Namun untuk tarif retribusi baru yang telah naik sudah ditarik oleh petugas," jelas Mustafa Albanjarie.
--page
Menurut Mustafa Albanjarie, sebenarnya hari ini pihaknya tidak melakukan demo di Kantor DPRD.
"Karena kami sebenarnya diundang oleh pihak DPRD untuk hadir dalam RDP. Awalnya dijadwalkan tanggal 1 Juli namun dimajukan hari ini tanggal 28 Juni. Tetapi pas kami datang ke DPRD, ternyata kegiatan tersebut ditunda dengan alasan Ketua DPRD sedang dinas luar," jelas Mustafa Albanjarie.
Mustafa Albanjarie kemudian menyampaikan apa saja yang merupakan poin tuntutan mereka terkait perda tarif pasar tersebut.
"Kami minta kenaikan tarif retribusi pasar ini ditunda hingga selesai Pilbup dan Bupati definitif sudah dilantik. Sehingga kami bisa duduk bersama dengan Bupati untuk membicarakan apa saja yang menjadi keberatan kami. Jadi bisa didapatkan titik temu berapa nominal yang pas untuk tarif retribusi pasar," jelas Mustafa Albanjarie.
Karena, lanjut Mustafa Albanjarie, dengan adanya kenaikan tarif retribusi, pastinya sangat memberatkan para pedagang.
--page
"Sebagai contoh tukang jahit sepatu atau sendal. Bila setelah mereka negosiasi dengan pelanggan disepakati harga jasanya sekitar Rp 10.000 namun tukang jahit sepatu tersebut harus membayar tarif retribusi Rp 13.000 apakah masuk akal," jelas Mustafa Albanjarie.
Ditempat yang sama 2 orang anggota DPRD Kobar yaitu Ade Ridho Hadi dari Komisi A dan Indra Sani dari Komisi B yang menangani masalah pasar mengatakan aspirasi pedagang terebut akan segera ditindaklanjuti secepatnya.
"Karena saat ini ketua DPRD sedang dinas luar, rencananya RDP akan dijadwalkan 9 Juli 2024. Semoga bisa dipercepat. Nanti kami akan koordinasi lebih lanjut dengan pihak asosiasi pedagang pasar," jelas Indra Sani.
Setelah melakukan doa bersama, para pedagang yang hadir di lokasi tersebut kemudian sekitar pukul 10.00 WIB membubarkan diri. (WAHYU KRIDA/H)









