BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Kadisarpustaka) Kabupaten Kapuas yang tergabung dalam rombongan studi kaji Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispursip) Provinsi Kalimantan Tengah telah lakukan kaji naskah kuno di Yogyakarta.
Naskah Kuno (manuskrip) yang bernilai penting bagi peradaban, sejarah, kebudayaan dan ilmu pengetahuan menjadi kajian.
"Saya bersama sejumlah Kadisarpustaka Kabupaten/Kota dan Plh Kadispursip Kalteng dan rombongan tekun pelajari tentang Naskah Kuno pada Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) Istimewa Yogyakarta," katanya, Jumat, 28 Juni 2024.
Terungkap diskusi yang dipandu Kepala Balai DPAD DIY Dewi Ambarwati bahwa Undang-Undang Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan pada pasal 6 ayat 1 (b) masyarakat berkewajiban untuk menyimpan, merawat, melestarikan naskah kuno yang dimilikinya dan mendaftarakannya ke Perpustakaan Nasional.
Sedangkan, perlindungan naskah kuno lanjut H. Suwarno Muriyat merupakan upaya untuk menjaga keberlanjutan kebudayaan bangsa Indonesia dengan cara inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan dan publikasi naskah nusantara kepada masyarakat di dalam maupun luar negeri
"Tindaklanjut dari studi kaji ini, kami akan bersinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak terkait dengan membuat kesepakatan bersama MoU, juga pro-aktif mendaftarkan naskah kuno, pendampingan dan edukasi kepada masyarakat," ujarnya.
--page
Serta mempublikasikan naskah kuno/nusantara sebagai implementasi sumber pengetahuan dan budaya dalam pelaksanaan Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial (TPBIS). (DODI/R)








