BORNEONEWS, Sampit - Kepala Bandar Udara H Asan Sampit, Kotawaringin Timur, Zuber, mengingatkan semua pihak untuk turut serta menjaga keamanan penerbangan. Sengketa lahan di lokasi bandara tidak boleh mengganggu keamanan dan keselamatan penerbangan.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, untuk kepentingan penerbangan, tidak ada yang boleh mengganggu keamanan dan keselamatan penerbangan, termasuk fasilitas pokok dan fasilitas penunjang,” ungkap Kepala Bandara Sampit, Zuber, di Sampit, Kamis (9/6/2016).

UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan mengatur larangan mengenai kegiatan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan. Pasal 210 UU Nomor 1 Tahun 2009 dinyatakan ‘Setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandar udara’.

Zuber mengatakan, harus dipahami persoalan sengketa lahan di bandara tidak ada kaitannya dengan pihaknya selaku pengelola bandara. Sebab, pihaknya hanya sebagai pemakai. “Pemerintah daerah menyerahkan ini bandaranya, kami pakai sesuai tujuan dan fungsinya. Persoalan lahannya kemudian ada yang bermasalah, bukan tanggung jawab kami. Tugas kami mengatur agar keselamatan dan keamanan penerbangan di bandara terjamin.” 

Seperti diberitakan, seorang warga bernama Jumairi, mengklaim sebagai pemilik sah tanah yang saat ini sudah menjadi landasan pacu Bandara H Asan Sampit, Kotim. Dia menuntut pemda setempat ataupun pihak bandara untuk membayar ganti rugi atas tanah itu.

“Tanah tersebut sudah menjadi milik kami sejak 1992, jauh sebelum bandara itu dibangun. Sehingga sangat wajar saya menuntut ganti rugi akan hal itu,” ujar Jumairi.

Di tanah seluas 6.600 meter per segi itu, dia memiliki bukti berupa Surat Keterangan Tanah (SKT), yang tertera tahun kepemilikan sejak 1992. (M. RIFQI/N).