KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pansus I DPRD Kabupaten kapuas yang di Ketuai oleh H. Ahmad Zahidi beserta anggota lainnya telah melakukan kunjungan kerja ke Dinas PUPR Kota Depok bersama mitra kerja terkait Raperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG ). 

Kunjungan ini dilakukan bersama unsur pimpinan DPRD, Ardiansah, Yohanes, dan Evan Rahman Sahputra.

Tujuan kunjungan ini untuk melakukan kaji data sehubungan dengan Raperda PBG, diterima oleh Agus Sofan selaku Sekretaris Dinas PUPR Kota Depok beserta jajarannya.

Ketua Pansus I DPRD Kapuas, Ahmad Zahidi menyampaikan dari pertemuan tersebut pihak Dinas PUPR Kota Depok menyarankan bahwa Pemkab Kapuas terlebih dahulu harus memiliki Perda utilitas.

"Yang bertujuan untuk peran serta BUMN dalam kepatuhan guna mendukung proses pembangunan di Kabupaten Kapuas," kata Ahmad Zahidi, Jumat, 28 Juni 2024.

Ia memberikan berkomitmen apa yang sudah didapat kan pada kaji data hari ini dapat menjadi referensi dan implementasikan untuk kemajuan pembangunan Kabupaten Kapuas.

Sebelumnya, disampaikan oleh Sekretaris Dinas PUPR Kota Depok, Agus Sofan bahwa kewenangan berkaitan dengan PBG di Depok ada pada Dinas Perkim, untuk Dinas PUPR untuk tugas penerimaaan pendapatan daerah membentuk UPT yakni UPT Perbengkelan dan UPT Penyedotan Tinja. 

Serapan Anggaran yang dialokasi kan di Dinas PUPR Kota Depok melalui usulan dinas, Musrenbang dan Pokir DPRD, sinkronisasi ketiganya merupakan dasar Pelaksanaan kegiatan yang dicantumkan melalui APBD

--page

"Penting diketahui bahwa Perda PBG lebih dititik beratkan untuk bangunan itu tidak menimbulkan hal yang dapat merugikan masyarakat, didukung dengan tim ahli dan tim teknis dibentuk agar dapat benar-benar bekerja dan meneliti pada bangunan tersebut agar tidak sembarangan memberikan izin pada bangunan tersebut," ujarnya. (DODI/R)