BORNEONEWS, Kuala Kurun - Pj Bupati Gunung Mas Herson B Aden mengukuhkan dan menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan dari 101 kades se-Kabupaten Gunung Mas yang dilaksanakan di GPU Damang Batu Kuala Kurun, Jumat, 28 Juni 2024.
"Pada kesempatan yang berbahagia ini, saya ingin mengucapkan selamat kepada Bapak/Ibu Kepala Desa atas perpanjangan masa jabatannya sebagai kepala desa. Bekerjalah dengan penuh tanggung jawab," ujar Herson.
Keputusan untuk memperpanjang masa jabatan ini kata Herson merupakan wujud kepercayaan masyarakat terhadap kinerja dan dedikasi para kades dalam memimpin desa selama ini.
Selain itu, juga merupakan amanah Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan bukan hanya sekadar formalitas, tetapi merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
Dirinya yakin, dengan pengalaman dan komitmen yang telah ditunjukkan, para kades yang baru dikukuhkan itu akan terus membawa desa menuju kemajuan dan kesejahteraan yang lebih baik.
--page
"Saya mengajak semua pihak untuk bekerja sama, bergotong royong, dan terus menjaga semangat kebersamaan dalam membangun desa kita. Tantangan yang kita hadapi mungkin tidak mudah, tetapi dengan kerja keras dan kerja sama yang baik, saya yakin kita dapat mengatasinya," tandas Herson.
Dalam kesempatan itu Herson meminta kepada para kades agar memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan ramah. Sebab setiap warga berhak mendapatkan pelayanan yang terbaik.
"Jadilah pemimpin yang peka terhadap kebutuhan masyarakat dan siap melayani dengan sepenuh hati," tutur Pj Bupati Gunung Mas itu. (RISKA YULYANA/j)









