BORNEONEWS, Kuala Kurun - Pj Bupati Gunung Mas Herson B Aden mengukuhkan dan menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan 567 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di wilayah setempat yang dilaksanakan di GPU Damang Batu, Jumat, 28 Juni 2024.
"Saya juga mengucapkan selamat kepada seluruh anggota BPD yang masa jabatannya diperpanjang. Sebagai mitra pemerintah desa, BPD memiliki peran strategis dalam mengawal kebijakan dan program-program pembangunan desa," kata Herson.
Dia mengajak semua pihak termasuk BPD memberikan yang terbaik bagi desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan harmonis.
Kebersamaan dan gotong royong harus menjadi dasar dalam setiap langkah yang diambil. Dia percaya, dengan dedikasi dan kerja keras dari semua pihak, kita akan dapat mewujudkan desa yang lebih maju dan sejahtera.
Oleh sebab itu, dia berharap, BPD dapat terus berkolaborasi dengan baik bersama Kepala Desa untuk mengatasi berbagai tantangan dan memaksimalkan potensi yang ada di desa kita.
--page
"Selain itu, saya juga mengingatkan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban desa. Keamanan adalah faktor penting yang mendukung kelancaran pembangunan dan kesejahteraan masyarakat," tukasnya. (RISKA YULYANA/J)









