BORNEONEWS, Palangka Raya – Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kalteng, Agus Siswadi mengingatkan peran Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dengan tujuh prinsip yang dimilikinya.
Mulai dari prinsip efektivitas yaitu mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan yang relevan dan berkualitas sesuai dengan kebutuhan.
Kemudian prinsip keterpaduan integrasi sumber daya yang mendukung SPBE agar layanan dan fungsi pemerintahan dapat beroperasi secara terintegrasi.
Ditambah prinsip kesinambungan penerapan SPBE yang terencana, bertahap dan berkelanjutan untuk mengikuti perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.
Selanjutnya prinsip efisiensi penggunaan teknologi informasi secara efisien untuk mengurangi biaya, waktu, dan tenaga dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Ditunjang dengan prinsip, akuntabilitas mempertanggungjawabkan setiap tindakan dan keputusan yang diambil dalam penerapan SPBE secara jelas dan transparan.
--page
Diperkuat dengan prinsip interoperabilitas, yang merupakan koordinasi dan kolaborasi antar proses bisnis dan antar sistem elektronik, dalam rangka pertukaran data, informasi atau layanan SPBE.
Selain itu ada prinsip keamanan, sebagai merupakan kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan, keaslian dan kenirsangkalan (nonrepudiation) sumber daya yang mendukung SPBE.
“Sesuai dengan tujuh prinsip SPBE, diharapkan teknologi informasi dalam pemerintahan dapat memberikan manfaat maksimal dan memastikan layanan publik yang lebih baik, responsive kepada masyarakat,” ungkap Agus Siswadi, di Palangka Raya, baru baru ini. (HERMAWAN DP/y)









