PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang mahasiswi di Palangka Raya, B (22) tahun, diancam mantan pacarnya, IF (23) tahun dari Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, untuk menyebarkan foto dan video tidak senonoh saat mereka bersama.

Selain itu, IF juga menuntut agar uang sebesar Rp 650 ribu yang pernah diberikan selama masa pacaran dikembalikan. Hal tersebut membuat B curhat ke Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng.

Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng Ipda Shamsuddin menyampaikan, menurut pengakuan B, hubungan mereka berlangsung selama kurang lebih 5 tahun dan baru berakhir dua bulan yang lalu.

"Ancaman IF membuat B merasa terancam dan akhirnya memutuskan untuk curhat dan minta tolong kepada Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng," katanya, Minggu, 30 Juni 2024.

Setelah menerima keluhan dari B, Cak Sam segera menghubungi IF untuk memberikan pembinaan.

--page

Akhirnya IF sadar  akan kesalahannya dan diminta untuk tidak menyebarluaskan materi yang mengandung pornografi serta tidak menagih uang yang telah diberikan selama masa pacaran. Akhirnya, IF meminta maaf kepada B dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.

"Dari kejadian ini kami mengimbau agar masyarakat bisa menjalin hubungan yang baik dan juga sehat," pungkasnya. (PATHUR/j)