BORNEONEWS, Sukamara - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukamara ajukan proposal kepada Kementerian Perhubungan terkait perpanjangan masa kontrak pelayanan bus DAMRI.
“Pelayanan bus DAMRI untuk jurusan Sukamara - Pantai Lunci dan Jelai pada untuk tahun 2023 telah berakhir masa kontraknya. Oleh karena itu pada tahun ini kita kembali mengajukan proposal untuk memperpanjang masa kontrak,” ucap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sukamara, Syamsir Hidayat, Sabtu, 29 Juni 2024.
Menurut dia, setelah pengajuan kontrak, pada bulan Mei lalu telah turun Tim Balai Transportasi Darat (BPTD) Kalimantan Tengah perwakilan Kemenhub untuk meninjau dan melihat langsung Kantor DAMRI dan jalan yang ada di Kabupaten Sukamara.
“Hasil survey yang dilaksanakan oleh tim BPTD ini akan dilaporkan ke Kemenhub dan Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah,” ujarnya.
Syamsir menambahkan, berdasarkan apa yang disampaikan oleh Tim Balai Transportasi Dara bahwa untuk masa kontrak yang akan datang dengan jangka waktu selama 5 tahun.
--page
“Untuk pelayanan bus DAMRI di Kabupaten Sukamara saat ini memang masih ada yang beroperasi yakni untuk jurusan atau rute Sukamara - Lamandau. Selain itu, untuk jurusan Sukamara - Pangkalan Bun pemerintah daerah sudah mengajukan proposal,” tukasnya. (NORHASANAH/Y)









