BORNEONEWS, Palangka Raya – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Edy Pratowo menegaskan langkah revisi Peraturan Daerah (Perda) Jembatan Bentang Panjang Kalteng sebagai bentuk perlindungan aset pemerintah.
“Regulasi ini bertujuan melindungi Aset Pemerintah Provinsi,” tegas Edy saat masa persidangan II tahun sidang 2024 di Palangka Raya, baru baru ini.
Edy menilai hal itu penting karena jembatan bentang panjang menjadi sarana masyarakat, terlebih untuk pergerakan perekonomian secara merata.
Ia menuturkan regulasi terhadap perlindungan jembatan bentang panjang sebelumnya sudah pernah disepakati dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015.
Namun, lanjut dia, dalam perkembangannya, Perda tersebut perlu dilakukan penyesuaian terhadap norma maupun substansinya.
--page
Adanya Perda ini nanti akan menjadi dasar bagi instansi terkait, untuk memaksimalkan pembangunan fasilitas keselamatan.
Mulai dari fasilitas rambu-rambu SBNP maupun pos pengawasan terpadu, dengan melibatkan para pihak di sekitar jembatan bentang panjang di Provinsi Kalteng.
“Harapannya ke depan, dengan terpecahnya konsentrasi pengangkutan hasil Sumber Daya Alam tidak hanya melalui jalan darat, akan mengurangi tingkat kerusakan jalan kita,” tandasnya. (HERMAWAN DP)









