BORNEONEWS, Palangka Raya - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dengan tujuan menentukan program pembinaan yang sesuai bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berdasarkan tingkatannya.
Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Purwantoko mengatakan, kegiatan ini merupakan komitmen Lapas Palangka Raya dalam memenuhi hak-hak yang dimiliki oleh WBP yang sedang menjalani masa pembinaan di dalam Lapas.
Sidang TPP dilaksanakan di Aula Terbuka Lapas Palangka Raya oleh Pejabat Struktural sebagai anggota TPP, dengan fokus membahas Program Integrasi dan Usulan Tahanan Pendamping (Tamping).
"Dalam sidang TPP ini, WBP akan diusulkan untuk menjalani program Pembebasan Bersyarat (PB) dan Tamping, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Permenkumham Nomor 16 Tahun 2023," katanya, Senin, 1 Juli 2024.
Purwantoko menegaskan pentingnya Sidang TPP dalam meningkatkan proses pembinaan di Lapas. Pelaksanaan sidang ini akan dilakukan secara rutin di Lapas Palangka Raya guna memastikan bahwa proses pembinaan berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
--page
"Sidang ini juga bertujuan agar WBP yang mengikuti sidang memahami hak dan kewajibannya selama menjalani pidana di dalam Lapas," pungkasnya. (PATHUR/H)









