BORNEONEWS, Palangka Raya - DPRD Palangka Raya, Khemal Nasery, melakukan kunjungan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam rangka mendapatkan masukan yang berharga untuk menentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045.
Anggota Komisi B DPRD Palangka Raya Khemal Nasery mengatakan, tujuan kunjungan ini adalah untuk menyelaraskan perda tersebut dengan kebijakan pusat mengenai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJD) Provinsi Kalimantan Tengah.
Khemal menyampaikan pentingnya menghimpun masukan-masukan yang strategis dalam perda RPJPD guna memastikan keselarasan dengan kebijakan pusat dan provinsi terkait.
"Palangka Raya, sebagai Kota Penyangga Kawasan Strategis Nasional Indonesia (IKN), ingin memasukkan pasal-pasal yang mengatur kemitraan antara IKN dan daerah penyangganya untuk memastikan manfaat langsung dari program pemindahan IKN," katanya, Senin, 1 Juli 2024.
--page
Dalam waktu dekat, DPRD Palangka Raya berencana untuk melakukan pendalaman lebih lanjut guna menyelaraskan visi dan misi antara Badan Otorita IKN dan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya.
Hal ini bertujuan agar Palangka Raya dapat meraih manfaat dan keuntungan yang signifikan dari program pemindahan IKN, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada kesejahteraan dan pembangunan kota.
Khemal menekankan pentingnya persiapan yang matang dalam menyusun perda RPJPD, mengingat perda tersebut akan berlaku selama 20 tahun ke depan.
"Dengan memiliki wawasan yang luas dan masukan yang mendalam, diharapkan perda RPJPD dapat mencerminkan visi Palangka Raya dalam 20 tahun mendatang, serta memastikan bahwa keuntungan dari program pemindahan IKN dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat Palangka Raya," pungkasnya. (PATHUR/H)









