SERUYAN –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Seruyan merencanakan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak  di Seruyan akan dilaksanakan pada 2025.

Kepala DPMD Seruyan, Taufik Kurahman, mengatakan  terdapat 47 desa dari total 97 desa di Kabupaten Seruyan yang akan melaksanakan Pilkades tahun 2025.

"Total ada 47 desa yang akan melaksanakan Pilkades tahun depan dan ini bisa bertambah apabila ada yang mengundurkan diri atau hal lainnya," katanya, Senin, 1 Juli 2024

Dijelaskan, pelaksanaan  Pilkades pada tahun 2025 sambil menunggu peraturan pemerintah tentang mekanisme teknis Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua dari Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa.

"Jadi berdasarkan Undang-Undang Nomor 03 yang terbit pada 25 April 2024, bagi kepala desa yang belum berakhir masa jabatannya pada tanggal tersebut maka harus diperpanjang selama 2 tahun dengan melakukan pengukuhan ataupun perubahan SK dari sebelumnya menjabat 6 tahun menjadi 8 tahun," jelasnya.

--page

DPMD Seruyan sebagai perangkat daerah pelaksana akan terus melakukan berbagai upaya persiapan agar pelaksanaan Pilkades serentak berjalan sesuai rencana.

"Kami berupaya agar pelaksanaan Pilkades  nantinya bisa berjalan dengan lancar dan sukses, sehingga dapat terpilih pemimpin  mampu membangun  dan memajukan  desa," tambahnya. (FAHRUL/H)