BORNEONEWS, Lamandau - Ratusan Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, menghadiri bimbingan teknis pembuatan dan pelaporan faktur pajak berbentuk elektronik (e-Faktur). Acara yang digelar KPP Pratama Pangkalan Bun dan KP2KP Nanga Bulik itu, berlangsung di Aula kantor Bappeda setempat selama 3 hari (7-9/6/2016). 

Di sela-sela kegiatan, Kepala KP2KP Nanga Bulik, Yuli Purwanto, Kamis (9/6/2016), mengungkapkan kegiatan bimtek digelar selama dua sesi. Selain itu, pria yang akrab disapa Yuli, tersebut juga menjelaskan,  PKP yang diundang yang omzetnya lebih dari Rp4,8 miliar per tahun yang nantinya pembuatan dan pelaporan faktur pajaknya wajib secara eletronik terhitung mulai 1 Juli 2016 bersama PKP lainnya.

Pemberlakuan e-faktur ini untuk memberikan kemudahan, kenyamanan dan keamanan bagi para pengusaha kena pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, khususnya pembuatan faktur pajak. Termasuk agar dapat terhindar dari sanksi.

"PKP yang telah wajib e-faktur namun tidak menggunakannya, secara hukum dianggap tidak membuat faktur pajak sehingga akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," tambahnya.

Pemberlakuan e-faktur ini secara bertahap sejak 1 Juli 2014 kepada PKP tertentu dan 1 Juli 2015 kepada PKP yang terdaftar di kantor pelayanan pajak (KPP) Jawa dan Bali. Secara nasional serentak mulai 1 Juli 2016. (HENDI NURFALAH/N).