PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Komite II DPD RI Agustin Teras Narang menanggapi pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK RI, Alexander Marwata mengenai ego sektoral Kejaksaan.

Dalam rapat kerja antara Komisi III DPR dan KPK di Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Senin, 1 Juli 2024 Alexander mengatakan bahwa jika ada jaksa yang ditangkap oleh KPK maka Kejaksaan Agung pasti akan menutup pintu koordinasi dan supervisi.

"Memang di dalam Undang-Undang KPK, baik yang lama maupun yang baru, ada fungsi koordinasi dan supervisi. Apakah berjalan dengan baik? Harus saya sampaikan Bapak/Ibu sekalian, tidak berjalan dengan baik. Ego sektoral masih ada, masih ada. Kalau kami menangkap teman-teman jaksa, misalnya, tiba-tiba dari pihak Kejaksaan menutup pintu koordinasi dan supervisi. Sulit. Mungkin juga dengan kepolisian demikian," kata Alexander.

Menanggapi perihal ini, Senator RI, Agustin Teras Narang buka suara. 

"UU KPK yang pertama yakni Undang Undang No.30 Tahun 2002, saya adalah Ketua Komisi II DPR RI, masa jabatan 1999-2004, yang membahas dan memutuskannya di tingkat pertama," kata Teras Narang.

--page

Di saat itu menurut Teras lengkapnya bernama KPTPK yakni Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang kemudian disingkat menjadi KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pembentukan KPK tiada lain adalah memenuhi tuntutan reformasi, yang salah satu tuntutannya adalah berantas KKN yakni Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

"Di awal konsepnya adalah bahwa Korupsi adalah melanggar hak asasi manusia, dan merupakan kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime, karenanya harus ditangani dan diselesaikan juga dengan tata cara dan lembaga yang luar biasa pula," jelas Teras.

Oleh karena itu, lanjutnya, Indonesia memerlukan lembaga penegak dan pemberantas tindak pidana korupsi yang mempunyai kewenangan luar biasa, dan tanpa campur tangan eksekutif, legislatif,dan judikatif, serta lembaga-lembaga lainnya dan pihak manapun juga.

"Mendasarkan pada kahendak awal itu,pembahasan RUU tidak tepat waktu,mengingat kondisi pemerintahan kita belum begitu stabil, dan belum begitu kondusif, akibat adanya perpindahan era pemerintahan, dari era orde baru, ke era orde reformasi," beber mantan Gubernur Kalimantan Tengah 2005-2010 dan 2010-2015 ini lagi.

--page

Di era Presiden Gus Dur, lanjut Teras, RUU KPK tidak sempat dibahas. Di era Presiden Megawati Soekarnoputri, baru RUU KPK dapat dilakukan pembahasan dan penyelesaiannya.

"Konsep awal KPK diharapkan sebagai lembaga luar biasa dalam pencegahan, pemberantasan, dan penindakan, serta penghukuman tindak pidana korupsi,sehingga proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di Pengadilan yakni tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung, semuanya berada di bawah koordinasi dan kewenangan KPK, yang diatur dalam satu undang undang," jelasnya lagi.

Sehingga diharapkan, lanjut Teras, proses penyelesaian perkara tindak pidana korupsi, sama sekali tidak bisa dan tidak boleh dicampuri oleh siapapun, dan lembaga apapun juga.

"Namun banyak kendala dan pertentangan yang dihadapi saat itu. Sehingga kami Komisi II DPR RI periodesasi 1999-2004, pada akhirnya hanya bisa menghasilkan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002. Itulah hasil sebuah undang-undang yang dapat kami sumbangkan kepada masyarakat, bangsa, dan negara, khususnya terkait dengan upaya pemberantasan dan penindakan tindak pidana korupsi di tanah air yang kita cintai bersama ini," bebernya.

Itulah salah satu sumbangan dari seorang anak Suku Dayak, katanya, yang dipercayakan Rakyat Kalteng untuk mewakilinya di lembaga dan forum nasional.

--page

"Semoga apa yang saya sampaikan dapat menjadi kenangan dan bermanfaat bagi kita semuanya. Prinsip yang ingin saya sampaikan adalah kita bisa, kita mampu, dan kita layak," tutupnya. (TESTI PRISCILLA/J)