BORNEONEWS, Gumas - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Tusang Raya, Kecamatan Rungan Barat, Gunung Mas, terpaksa diulang. Pasalnya, dua calon kepala desa dalam Pilkades, Rabu (8/6/2016) itu, memperoleh suara sama. Secara umum proses Pilkades Serentak di 42 desa, di Gumas, berjalan aman dan lancar.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Gumas, Yulius Agau mengatakan, Pilkades di Desa Tusang Raya, diikuti tiga calon kades. Yaitu Suterman, M Jagau L D, dan Gaya. Setelah dilakukan penghitungan suara, Suterman dan M Jagau L D imbang, 65 suara, sedangkan Gaya memperoleh 31 suara.

“Karena imbang, akan diadakan pemilihan ulang antara Suterman dan M Jagau L D. Pemilihan ulang dilaksanakan antara Juli atau Agustus 2016,” kata Yulius Agau kepada Borneonews di ruang kerjannya, Kamis (9/6/2016) siang.

 Yulius Agau mengatakan, secara umum pilkades di Gumas berjalan lancar. Data yang diperoleh BPMPD Gumas, tingkat partisipasi masyarakat untuk memilih cukup tinggi dalam pilkades, yaitu rata-rata di atas 70%. 

“Namun demikian, masih ada desa yang tingkat kehadiran pemilih di bawah 50%, yaitu Desa Tewang Pajangan, Kecamatan Kurun. Sebenarnya jumlah DPT di Tewang Pakangan mencapai 1.000 lebih, tetapi hanya sekitar 400 warga yang memberikan suara,” ucap dia.

Yulius Agau menyampaikan, sesuai mekanisme yang diatur, setelah pelaksanaan pemungutan suara selesai, bagi calon kepala desa yang keberatan dengan hasil pemungutan dan perhitungan suara, diberikan waktu 30 hari untuk mengajukan keberatan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

BPD akan memanggil panitia pemilihan kepala desa untuk dilakukan musyararah terkait keberatan yang diajukan oleh calon kepala desa yang tidak puas terhadap hasil pemilihan. Untuk proses penyelesaian diberi waktu selama 10 hari. Bila ditingkat BPD tidak mampu diselesaikan akan diselesaikan pada tingkat kecamatan.

 “Bila permasalahan belum selesai, akan diselesaikan di tingkat kabupaten. Total waktu proses keberatan selama 40 hari sejak pemungutan suara. Dalam penyelesaiaan keberatan kiranya dapat diselesikan secara musyawarah dan mufakat. Pelantikan kepala desa hasil pilkades serentak direncanakan serentak September 2016,” ucap dia.

 Kapolres Gumas, AKBP Pria Premos menyatakan, proses pilkades di kabupaten bermoto Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau, berjalan tertib dan lancar dan tidak ada permasalahan yang mengganggu proses pilkades. (EPRA SENTOSA/N).