BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kapuas telah menggelar kegiatan pendampingan regulasi Fasyanfar bagi petugas pengelola fasilitas pelayanan kefarmasian tingkat Kabupaten Kapuas.
Kegiatan tersebut dalam upaya untuk memastikan pelayanan kefarmasian yang berkualitas dan aman bagi masyarakat,
Diikuti lebih dari 50 peserta, termasuk penanggung jawab apotek dan toko obat di wilayah kerja Dinkes Kabupaten Kapuas.
Kepala Dinkes Kabupaten Kapuas dr.Tonun Irawaty Panjaitan melalui Kabud Kesehatan Masyarakat Hikmayanti mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan kefarmasian serta melindungi pasien dan masyarakat dari penggunaan obat yang tidak rasional.
"Keselamatan pasien adalah prioritas utama kami, dan kegiatan ini juga memberikan kepastian hukum bagi tenaga kesehatan yang terlibat," katanya, Rabu, 3 Juli 2024.
--page
Diharapkannya, kegiatan ini dapat menciptakan sistem pelayanan kefarmasian yang berfokus pada mutu sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Peserta diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan mereka tentang peraturan terkait sarana pelayanan kefarmasian serta meningkatkan kompetensi dalam penyelenggaraan pelayanan kefarmasian di apotek dan toko obat," harapnya.
Narasumber yang hadir dalam acara ini diantaranya adalah, Handayani Damanik sebagai Ketua Himpunan Seminar Farmasi Masyarakat, Muhammad Khafi, Rini Noor Mala Ningsih menyampaikan materi terkait implementasi regulasi Fasyanfar. (DODI/Y)









