BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang pemuda berumur 18 tahun, warga Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas harus berurusan dengan hukum, lantaran diduga melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
Setelah menerima laporan dari orangtua korban, personel Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku di wilayah Kecamatan Selat, pada Selasa, 2 Juli 2024 kemaren.
"Iya, terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak sudah kami amankan untuk proses lebih lanjut," kata Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Abdul Kadir Jailani, Rabu, 3 Juli 2024.
Lebih lanjut, Kasatreskrim menuturkan, kejadian ini terungkap setelah diketahui oleh orangtua korban pada Minggu, 19 Mei 2024 sekitar pukul 15.30 WIB.
Ia mengetahui dari saksi bahwa telah beredar foto dan video tidak senonoh korban, lalu foto dan video tersebut ditanyakan kepada korban, dan dibenarkan oleh korban bahwa foto dan video tidak senonoh (masturbasi) tersebut dilakukan atas permintaan pelaku yang merupakan mantan pacarnya.
"Terungkap juga pelaku telah menyetubuhi korban sebanyak dua kali. Atas peristiwa tersebut orangtua korban merasa tidak terima dan melaporkan kepada pihak berwajib untuk proses lebih lanjut," ujarnya.
Pelaku diketahui melakukan perbuatan tersebut di kost-kostan di wilayah Kecamatan Selat. Modus operandinya pelaku melakukan bujuk rayu terhadap korban.
"Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkasnya. (DODI/H)









