BORNEONEWS, Palangka Raya - Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Palangka Raya menolak secara tegas terhadap praktik gratifikasi dan pungutan liar (Pungli) yang dapat merugikan kinerja pegawai, khususnya di lingkungan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan.
Potensi kerawanan terhadap gratifikasi dan pungli tidak hanya terjadi di kalangan masyarakat umum, tetapi juga di dalam lembaga pemasyarakatan itu sendiri.
Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya, Sri Astiana, menegaskan komitmennya dalam menolak praktik gratifikasi dan pungli di lingkungan UPT LPP Palangka Raya untuk mewujudkan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK).
"Dengan melakukan upaya pencegahan terhadap potensi gangguan dalam sistem pemasyarakatan akibat praktik gratifikasi dan pungli," katanya, Rabu, 3 Juli 2024.
Upaya pencegahan yang dilakukan oleh Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya meliputi sosialisasi melalui spanduk dan diskusi dengan keluarga warga binaan yang melakukan kunjungan, serta Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang memastikan keluarga yang ikut dalam sidang melalui zoom memahami bahwa tidak ada ruang bagi gratifikasi dan pungli.
--page
Dirinya menekankan bahwa Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya terus melakukan evaluasi dan upaya pencegahan dengan memberikan pengarahan kepada warga binaan dan pegawai agar menolak secara tegas praktik gratifikasi dan pungli.
"Diharapkan, melalui upaya pencegahan yang rutin dilakukan melalui sosialisasi dan edukasi, Lapas Perempuan dapat memberikan pelayanan yang maksimal dalam memenuhi hak-hak warga binaan selama menjalani masa pembinaan, serta menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi," pungkasnya. (PATHUR/H)









