BORNEONEWS, Kuala Kurun - Sekretaris Daerah (Sekda) Gunung Mas Richard melalui sambutan tertulis yang dibacakan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Ruby Haris mengimbay perangkat daerah mendukung pelaksanaan tugas pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID).
"Saya menghimbau kepada seluruh kepala perangkat daerah, camat dan direktur RSUD Kuala Kurun, mari kita bersama- sama untuk dapat mendukung dalam rangka pelaksanaan tugas dari masing-masing PPID pelaksana yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati Gunung Mas 100.3.3.2/24/2024, tanggal 16 Mei 2024," kata ujarnya, Rabu, 3 Juli 2024.
Sebab, keterbukaan informasi publik adalah sebuah kewajiban pemerintah yang harus dilakukan untuk memberikan akses yang mudah bagi masyarakat dalam memperoleh informasi yang diperlukan.
Selain itu keterbukaan informasi publik juga merupakan pondasi yang penting bagi negara untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), transparan dan akuntabel.
Menurut undang-undang yang berlaku, badan publik, termasuk perangkat daerah, kecamatan dan RSUD Kuala Kurun di lingkungan pemerintah Kabupaten Gunung Mas, memiliki tanggung jawab untuk menyediakan informasi publik yang akurat, faktual dan tidak menyesatkan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau lembaga pengawas terkait.
--page
Undang-undang yang dimaksud yakni Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan peraturan menteri dalam negeri nomor 3 tahun 2017 tentang pedoman pengelolaan informasi dan dokumentasi kementrian dalam negeri dan pemerintah daerah.
"Namun, tidak semua informasi dapat diberikan secara bebas kepada masyarakat karena ada jenis informasi yang dikecualikan, yang ditetapkan peraturan berlaku," tukasnya. (RISKA YULYANA/j)









