BORNEONEWS, Tamiang Layang - Mantan Kepala Desa Balawa Kecamatan Paju Epat Kabupaten Barito Timur, berinisial YT, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kebun kas desa.
Kejaksaan Negeri Barito Timur mengumumkan hal ini setelah menemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan hasil kebun yang merugikan negara sebesar Rp1.763.549.771.
Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur Daniel Panannangan menjelaskan, kasus ini berawal pada tahun 2012 ketika YT masih menjabat sebagai kepala desa dan mengajukan proposal kepada PT. Sawit Graha Manunggal (SGM) untuk pengelolaan kebun desa seluas 15 hektare.
"Atas kesepakatan yang dibuat pada 15 Maret 2012, perusahaan (PT SGM) setuju untuk meminjamkan dana sebesar Rp755.289.945. Dana ini digunakan untuk pembebasan lahan dan pembangunan kebun, dengan perjanjian pembagian keuntungan sebesar 70 persen untuk desa dan 30 persen untuk perusahaan," paparnya, Rabu, 3 Juli 2024.
Pada Maret 2017, kebun mulai menghasilkan keuntungan. Namun, dari keuntungan yang diterima hingga April 2023 sebesar Rp875.917.566, diduga tidak sepeserpun masuk ke dalam kas Pemdes Balawa.
--page
Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa YT mengelola hasil panen melalui struktur organisasi dan rekening terpisah yang ia kendalikan sendiri.
“Kami menemukan bukti bahwa dana hasil panen tidak disetorkan ke kas desa. YT diduga menggunakan hasil tersebut untuk kepentingan pribadi dengan cara-cara yang tidak sesuai aturan,” terang Kajari.
Atas perbuatannya, YT dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kajari menegaskan, penetapan tersangka diharapkan menjadi peringatan bagi pejabat desa lainnya agar mengelola dana desa dengan transparansi dan akuntabilitas. (BOLE MALO/j)









